Judul : Hukum Dagang
Penulis : Rahmi Murniwati, Sandea Vriska Roza
Sinopsis Buku :
Dalam sejarah hukum romawi, hubungan antarwarga di atur dalam corpus juris civilis, yaitu hasil karya perundag undangan mengatur yang diprakarsai oleh kaisar justianus. Peraturan perundang-undagan ini mengatur hubungan keperdataan antar warga. Sementara itu, arus perpindahan penduduk khususnya kaum muslimin pedagang dari satu temapt ke tempat lainnya sangat cepat sehingga muncullah kota-kota brunai, Darussalam ketentuan dalam corpus juris civilis dirasakan tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang, baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pendatang. Inilah yang dijadikan dasar hukum manusia dan penduduk sekitar dalam melakukan transaksi bisnis.
Kitab undang-undang hukum dagang dibagi dalam 2 (dua) buku, yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran. Jika dicermati secara saksama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada definisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang. Mungkin pembentuk hukum undang-undang beranggapan rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana.
Reviews
There are no reviews yet.