Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Rp85.000
Judul : Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia
Penulis : Rahmi Murniwati
Sinopsis Buku :
Pendaftaran tanah dalam bahasa Latin disebut “Capistratum”, di Jerman dan Italia disebut “Catastro”, di Perancis disebut “Cadastre”, di Belanda dan juga di Indonesia dengan istilah “Kadastrale” atau “Kadaster”. Maksud dari Capistratum atau Kadaster dari segi bahasa adalah register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi, yang berarti suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman) yang menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan atau pemegang hak suatu bidang tanah, sedangkan kadaster yang modern bisa terjadi atas peta yang ukuran besar dan daftar-daftar yang berkaitan.
Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangan penting dalam UUPA, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan atas tanah. Begitu pentingnya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga UUPA memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Mengenai pendaftaran tanah ini termuat pada Undang- Undang pokok Agraria Pasal 19 Ayat (2) meliputi:
- Pengukuran dan perpetaan dan pembukuan tanah;
- Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak- hak tersebut
- Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Reviews
There are no reviews yet.