Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia

Rp85.000

Only 3 item(s) left in stock.
+
  •  Tanya Kami

    Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia

    Rp85.000

    Tanya Kami

      ... Orang melihat ini sekarang

      Share
    Keamanan Transaksi TerjaminTrust

    Judul : Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia

    Penulis : Rahmi Murniwati

    Sinopsis Buku :

    Pendaftaran tanah dalam bahasa Latin disebut “Capistratum”, di Jerman dan Italia disebut “Catastro”, di Perancis disebut “Cadastre”, di Belanda dan juga di Indonesia dengan istilah “Kadastrale” atau “Kadaster”. Maksud dari Capistratum atau Kadaster dari segi bahasa adalah register atau capita atau unit yang diperbuat untuk pajak tanah Romawi, yang berarti suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman) yang menunjukkan kepada luas, nilai dan kepemilikan atau pemegang hak suatu bidang tanah, sedangkan kadaster yang modern bisa terjadi atas peta yang ukuran besar dan daftar-daftar yang berkaitan.

    Pendaftaran tanah merupakan persoalan yang sangan penting dalam UUPA, karena pendaftaran tanah merupakan awal dari proses lahirnya sebuah bukti kepemilikan atas tanah. Begitu pentingnya persoalan pendaftaran tanah tersebut sehingga UUPA memerintahkan kepada pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Mengenai pendaftaran tanah ini termuat pada Undang- Undang pokok Agraria Pasal 19 Ayat (2) meliputi:

    1. Pengukuran dan perpetaan dan pembukuan tanah;
    2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak- hak tersebut
    3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

    Based on 0 reviews

    0.00 Overall
    0%
    0%
    0%
    0%
    0%
    Be the first to review “Hukum Pendaftaran Tanah Di Indonesia”

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Kategori:
    Close Keranjangku
    Close Daftar Keinginan
    Recently Viewed Close
    Close

    Close
    Navigation
    Kategori