Hukum Pertanahan Nasional
Rp85.000
Judul : Hukum Pertanahan Nasional
Penulis : Rahmi Murniwati
Sinopsis Buku :
Pada dasarnya pola hubungan manusia dengan tanah awalnya adalah pendudukan sebagai dasar usaha untuk menjadi sumber penghidupannya, kemudian berkembang pengurusan yang berkaitan dengan pemanfaatannya, dan akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Hubungan antara manusia dengan tanah digambarkan dengan cara yang berbeda dari setiap negara. Hubungan ini pada dasarnya menggambarkan masyarakat dan meyatakan tanah pada suatu Negara. Tanah dan masyarakat memiliki hubungan erat satu dengan lainnya.
Bagi Negara Indonesia tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki arti penting bagi manusia karena tanah berperan dari manusia hidup sampai meninggal dunia mengingat susunan pola perekonomian masyarakat Indonesia bergantung pada tanah (agraria) bercocok tanam. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki daratan dan lauatan mulai dari sabang hingga merauke. Dengan luasnya negara Indonesia menyebabkan banyak pula keberagaman masyarakat mulai dari suku, agama, budaya pada setiap daerah dan saling menghiasi dan bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika.
Setelah bangsa Belanda menjajah Indonesia, Belanda mendatangkan peraturan hukum pertanahan yang berlaku di negaranya kepada Negara Indonesia yang kemudian diberlakukan kepada Indonesia. Dapat dimengerti bahwa hukum tanah atau agraria yang berlaku di Indonesia (berdasarkan hukum adat) digeserkan oleh Hukum tanah yang dibawa dan oleh Belanda dan menggeser kedudukan hukum tanah di Indonesia yang telah diakui dan ditaati oleh masyarakat hukum adat tersebut. Oleh karena itu pengaturan tanah di Indonesia diatur oleh dua peraturan yaitu peraturan tanah yang tunduk pada Hukum adat dan peraturan yang tunduk pada hukum Belanda. Dengan adanya dua pengaturan tersebut maka lahirlah “dualisme” pengaturan hukum tanah di Indonesia.
Buku ini akan mengkaji mengenai Hukum Pertanahan Nasional Indonesia saat ini, sejarah perkembangan dan pengaturan nya di Indonesia. Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa ilmu hukum, para akademisi, praktisi, dan mereka yang berminat dalam hukum pertanahan adat
Reviews
There are no reviews yet.