Hukum Perusahaan Di Indonesia
Rp85.000
Judul : Hukum Perusahaan Di Indonesia
Penulis : Rahmi Murniwati, Sandea Vriska Roza
Sinopsis Buku :
Hukum perusahaan memiliki sejarah yang dimulai dari negara-negara di Eropa, diperkirakan mulai tahun 1000M sampai dengan 1500M.[1] Pada awalnya, negara-negara tersebut memberlakukan hukum kebiasaan. Seiring berjalannya waktu, hukum kebiasaan mulai tergantikan dengan hukum Romawi yang bernama Corpus Iuris Civilis,[2] yang mana tidak lepas dari penjajahan oleh bangsa tersebut. Faktor lain yang mempengaruhi bergantinya hukum di negara-negara Eropa dengan hukum Romawi ialah adanya sejumlah pelajar di Prancis dan Italia yang mempelajari tentang hukum Romawi tersebut. Setelah menyelesaikan studinya, hukum tersebut kemudian diterapkan di negara asal masing- masing pelajar.
Prancis yang merupakan salah satu pusat kebudayaan Eropa Kontinental, memiliki berbagai macam hukum terkait perdagangan, yaitu hukum Germania (Jerman) dan hukum Romawi. Hukum Jerman diberlakukan di bagian Utara dan Tengah, yang merupakan asal hukum kebiasaan Prancis kuno, disebut juga pays de droit coutumier atau hukum lokal. Sementara hukum Romawi yang disebut dengan pays de droit ecrit diberlakukan di bagian Selatan. Ada pula hukum Kanonik dalam Codex Iuris Canonici yang digunakan di seluruh Prancis.
[1] Ramlan, 2016, Hukum Dagang, Malang: Setara Press, hlm. 20.
[2] Ibid.
Reviews
There are no reviews yet.