Judul : Hukum Tanah Adat
Penulis : Rahmi Murniwati, S.H, M.H
Sinopsis Buku :
Pada dasarnya pola hubungan manusia dengan tanah awalnya adalah pendudukan sebagai dasar usaha untuk menjadi sumber penghidupannya, kemudian berkembang pengurusan yang berkaitan dengan pemanfaatannya, dan akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Hubungan antara manusia dengan tanah digambarkan dengan cara yang berbeda dari setiap negara. Hubungan ini pada dasarnya menggambarkan masyarakat dan meyatakan tanah pada suatu Negara. Tanah dan masyarakat memiliki hubungan erat satu dengan lainnya.
Bagi Negara Indonesia tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki arti penting bagi manusia karena tanah berperan dari manusia hidup sampai meninggal dunia mengingat susunan pola perekonomian masyarakat Indonesia bergantung pada tanah (agraria) bercocok tanam. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki daratan dan lauatan mulai dari sabang hingga merauke. Dengan luasnya negara Indonesia menyebabkan banyak pula keberagaman masyarakat mulai dari suku, agama, budaya pada setiap daerah dan saling menghiasi dan bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika.
Dalam pasal 18 B Ayat (2) UUD dapat dipahami bahwa keberadaan hak ulayat merupakan hak konstitusional. Hak ulayat meliputi tidak sekedar obyek berupa tanah, melainkan mencakup pula segala yang berhubungan dengan tanah. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban- kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang terkait dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Buku ini akan mengkaji mengenai Hukum tanah adat sejarah perkembangan dan pengaturan nya di Indonesia. Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa ilmu hukum, para akademisi, praktisi, dan mereka yang berminat dalam hukum pertanahan adat
Reviews
There are no reviews yet.