Legalisasi Penggunaan Ganja Medis Sebagai Pengobatan Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional Di Indonesia
Rp85.000
Judul : Legalisasi Penggunaan Ganja Medis Sebagai Pengobatan Dalam Upaya Pembaharuan Hukum Kesehatan Nasional Di Indonesia
Penulis : Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H., Dr. A Irzal Rias, S.H., M.H., Yandriza, SH., MH
Sinopsis Buku :
Salah satu bentuk dari perlindungan HAM yang harus diwujudkan adalah Hak Atas Kesehatan. Hak Kesehatan adalah bagian dari unsur kesejahteraan setiap manusia, sehingga setiap manusia yang hidup tidak berharap sakit pada dirinya, makanya Kesehatan selalu di jaga dengan baik. Pembangunan yang berkualitas pada bidang Kesehatan adalah sebuah investasi pembangunan nasional yang sangat penting dan harus terus ditingkatkan Untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, yang dapat terwujud dengan bertitiktolak pada peningkatan terhadap sumber daya manusia, yang perlu dilakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai pengobatan. Fenomena lain yang sangat menyita perhatian publik mengenai legalisasi penggunaan ganja medis yang dianggap sebagai alternatif pengobatan yang digunakan oleh segelintir masyarakat untuk menjawab kompleksitas penyakit yang diderita, seperti kasus yang sangat menyita perhatian publik di saat penggunaan narkotika dengan tujuan pengobatan medis,akan tetapi aparat penegak hukun tetap berpandangan lain.Perbedaan pandangan ini tentu saja menjadi bahan evaluasi bersama mengingat kasus ini merupakan salah satu kasus yang dikatakan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga di rasa perlu mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, seperti Pemerintah, Instansi Penegakan Hukum, dan beberapa instansi terkait lainnya. Hal ini dapat terlihat dari beragamnya reaksi yang lahir dari berbagai kalangan. Fenomena di atas sangat menunjukkan, bahwa menurunnya rasa kesadaran hukum masyarakatnya dalam mencapai hak atas kesehatan berupa upaya mencapai derajat kesehatan yang optimal yang bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, yakni Hak untuk hidup. Berdasarkan Pasal 28 a UUD 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya adalah hak setiap orang, sedangkan menurut Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa: Hak untuk hidup adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Reviews
There are no reviews yet.