Pendaftaran Hak Indikasi Geografis Dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Rp90.000

Only 3 item(s) left in stock.
+
  •  Tanya Kami

    Pendaftaran Hak Indikasi Geografis Dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

    Rp90.000

    Tanya Kami

      ... Orang melihat ini sekarang

      Share
    Keamanan Transaksi Terjamin

    Judul : Pendaftaran Hak Indikasi Geografis Dan  Kesejahteraan Masyarakat Adat

    Penulis : Mohammad Jamin, Mulyanto, Sri Lestari Rahayu

    Sinopsis Buku :

    Buku ini merupakan refleksi dari kegelisahan penulis terhadap minimnya produk indikasi geografis (IG) masyarakat hukum adat yang terdaftar. Sebagaimana diketahi sesungguhnya potensi IG yang dimiliki mereka sangat besar dan memiliki peluang untuk dikembangkan dalam rangka kesejahteraan masyarakat lokal.

    Pada prinsipnya Indikasi geografis (IG) merupakan  salah satu jenis intellectual property right yang belum banyak mendapat perhatian adalah tanda yang menunjukkan daerah asal dari suatu barang atau produk yang memiliki karakteristik tertentu karena adanya faktor geografis dari barang atau produk tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 (6) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.

    Pendaftaran dan sertifikat IG sangat penting untuk memberikan nilai lebih pada barang atau produk yang dihasilkan MHA sebagai produk yang unik (khas) dan berkualitas. Urgensi perlindungan hukum hak IG masyarakat adat melalui pendaftaran hak IG  di Kemenkumham memiliki lima argumen: a. Masyarakat Adat berpotensi besar menghasilkan IG yang memiliki keunikan berbasis kearifan lokal namun belum terdaftar; b. IG tersebut memiliki nilai ekonomi tinggi yang harus dilindungi agar tidak dieksploitasi pihak luar  yang tidak bertanggung jawab; c. untuk meningkatkan daya saing (competitiveness) komoditas IG; d. agar lebih mudah menjangkau pasar Internasional karena memiliki reputasi dan jaminan kualitas.; e). sebagai penghargaan dan insentif kepada masyarakat adat untuk menghasilkan indikaasi geografis.

    Optimalisasi Perlindungan IG  masyarakat adat melalui pendaftaran IG di Kemenkumham dilakukan dengan tiga hal : a. Merumuskan kembali regulasi untuk memberi kemudahan persyaratan pemenuhan perlindungan  Indikasi Geografis; b. Penguatan Kelembagaan Tripartit Antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat adat; c. Mengubah budaya hukum dan mind set masyarakat adat akan pentingnya pendaftaran IG untuk melindungi kekayaan intelektual kolektif.***

    Based on 0 reviews

    0.00 Overall
    0%
    0%
    0%
    0%
    0%
    Be the first to review “Pendaftaran Hak Indikasi Geografis Dan Kesejahteraan Masyarakat Adat”

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Kategori:
    Close Keranjangku
    Close Daftar Keinginan
    Recently Viewed Close
    Close

    Close
    Navigation
    Kategori