Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Di Indonesia
Rp85.000
Judul : Pengelolaan Perikanan Perairan Darat Di Indonesia
Penulis : Afzil Ramadian , Dina Muthmainnah
Sinopsis Buku :
Untuk membedakan antara istilah perairan umum bahari dan daratan, maka pada Forum Perairan Umum ke-2 yang diselenggarakan di Palembang pada tanggal 22 Desember 2005, disepakati bahwa istilah perairan umum yang pengertiannya sama dengan perairan darat ditetapkan sebagai ”Perairan Umum Daratan”. Diartikan bahwa perairan umum daratan adalah semua badan air yang terbentuk secara alami atau buatan dan terletak mulai garis pasang surut terendah ke arah daratan serta bukan milik perorangan. Dengan demikian, perairan umum daratan meliputi sungai dan paparan banjirannya, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya. Meskipun dalam Undang-Undang Nomor 31, Tahun 2004 tentang Perikanan tidak tertulis adanya istilah perairan umum daratan, namun dalam Pasal 5, ayat (1) butir c dinyatakan bahwa sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya sebagai wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Reviews
There are no reviews yet.