Sertifikasi Tanah Ulayat Di Sumatera Barat
Rp85.000
Judul : Sertifikasi Tanah Ulayat Di Sumatera Barat
Penulis : Rahmi Murniwati
Sinopsis Buku :
Pada dasarnya pola hubungan manusia dengan tanah awalnya adalah pendudukan sebagai dasar usaha untuk menjadi sumber penghidupannya, kemudian berkembang pengurusan yang berkaitan dengan pemanfaatannya, dan akhirnya berkembang kepada penguasaan atas tanah. Hubungan antara manusia dengan tanah digambarkan dengan cara yang berbeda dari setiap negara. Hubungan ini pada dasarnya menggambarkan masyarakat dan meyatakan tanah pada suatu Negara. Tanah dan masyarakat memiliki hubungan erat satu dengan lainnya.
Bagi Negara Indonesia tanah merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki arti penting bagi manusia karena tanah berperan dari manusia hidup sampai meninggal dunia mengingat susunan pola perekonomian masyarakat Indonesia bergantung pada tanah (agraria) bercocok tanam. Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar yang memiliki daratan dan lauatan mulai dari sabang hingga merauke. Dengan luasnya negara Indonesia menyebabkan banyak pula keberagaman masyarakat mulai dari suku, agama, budaya pada setiap daerah dan saling menghiasi dan bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika.
Dalam pasal 18 B Ayat (2) UUD dapat dipahami bahwa keberadaan hak ulayat merupakan hak konstitusional. Hak ulayat meliputi tidak sekedar obyek berupa tanah, melainkan mencakup pula segala yang berhubungan dengan tanah. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban- kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang terkait dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Dalam mempelajari pertanahan, hukum tanah adalah salah satu fondasi dasar untuk mempelajari perkambangan hukum di Indonesia. Tanah yang sangat bermanfaat bagi seluruh makhluk hidup terutama manusia. Tanah tempat berkehidupan manusia, tempat tinggal, dan tempat kembali nya manusia setelah meninggal. Tidak hanya itu tanah juga bernilai ekonomis. Tanah memiliki hubungan hukum dan bersifat magis religious. Pada daerah Sumatera Barat dengan keunikan yang menganut sistem keturunan berdasar garis keturunan Ibu (Matrilineal) sehingga berkaitan terhadap pewarisan harta pusaka tinggi yang juga diturunkan berdasarkan garis keturunan Ibu. Salah satu harta pusaka dapat berupa tanah ulayat sehingga untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak nya pemerintah menjalankan program sertifikasi tanah atau pendaftaran tanah. Buku ini akan mengkaji bagaimana pengaruh dan dampak program sertifikasi tanah ini terhadap eksistensi tanah ulayat di daerah Sumatera Barat yang menganut sistem pewarisan Matrilineal.
Reviews
There are no reviews yet.