Studi Pemikiran Syekh Arsyad Al-Banjari Tentang Ittihâd Al-Majlis Dalam Kitâb Al-Nikâh Serta Pengaruhnya Terhadap Nikah Online Perspektif Maslahah Dan HAM
Rp75.000
Judul :Studi Pemikiran Syekh Arsyad Al-Banjari Tentang Ittihâd Al-Majlis Dalam Kitâb Al-Nikâh Serta Pengaruhnya Terhadap Nikah Online Perspektif Maslahah Dan HAM
Penulis : Muhammad Ibnu Najib
Sinopsis Buku :
Akad nikah menjadi pintu pertama proses pernikahan yang menjadi penentu apakah pernikahan dianggap sah atau tidak. Di dalamnya termuat rukun dan syarat sah akad nikah mulai dari adanya wali, mempelai laki-laki, sîghat ijab qabul, dan saksi. Secara definitif ijab adalah pernyataan yang keluar dari wali atau wakilnya sebagai bentuk terwujudnya akad baik dengan ucapan, tulisan ataupun isyarat. Sedangkan qabul adalah pernyataan dari mempelai laki-laki sebagai bentuk persetujuan dan ridhanya akan adanya akad baik berupa ucapan, tulisan ataupun isyarat.[1] Pengucapan sîghat ijab dan qabul disaksikan oleh dua orang laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi. Peran adanya saksi dalam akad nikah menjadi media iʻlân (pemberitahuan) kepada khalayak umum bahwa kedua mempelai telah melakukan pernikahan yang sah.[2]
[1]Abd al-Azîz Muhammad ‘Azzam, Abdul Wahhâb Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak), edisi revisi, (Jakarta: AMZAH, 2015), h. 59.
[2]Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003), h. 258.
Reviews
There are no reviews yet.