Good Faith And Fair Dealing Dalam Kontrak Bisnis
Rp250.000
Judul : Good Faith And Fair Dealing Dalam Kontrak Bisnis
Penulis : N. Ike Kusmiati
Sinopsis Buku :
Dalam kenyataannya tidak ada masyarakat yang tidak mempunyai hukum, bagaimanapun primitifnya masyarakat itu. Slogan yang terkenal dari Cicero “Ubi Societas ibi ius” (dimana ada masyarakat disitu ada hukum). Hukum memperlihatkan fungsinya dalam pergaulan masyarakat dimana manusia berusaha untuk mengatasi problema-problema yang timbul dari pergaulan hidup sehari-hari yang menyangkut kedamaian, sehingga makin luas pengaruh hukum dalam mengatur kehidupan manusia yang diatur oleh hukum.[1] Begitu pula Roscoe Pound[2] mengatakan bahwa “hukum itu dipahamkan sebagai sesuatu yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan yang paling utama dari masyarakat, berupa keselamatan umum”. Jadi hukum adanya untuk melindungi kepentingan manusia.
[1] Thoga H. Hutagalung, Pengantar Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hlm. 38.
[2] Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum ( Terjemahan. Mohamad Radjab), Bharata, Jakarta, 1996, hlm. 34.
Reviews
There are no reviews yet.