Lex Imperfecta Dalam KUHAP
Rp75.000
Judul: Lex Imperfecta Dalam KUHAP
Penulis: Eldy Satria Noerdin, S.H., M.H
Sinopsis:
Buku Lex Imperfecta dalam KUHAP mengupas konsep dan penerapan prinsip lex imperfecta dalam hukum acara pidana Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lex imperfecta merujuk pada norma atau peraturan hukum yang tidak memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. Dalam konteks KUHAP, buku ini menelusuri bagaimana ketentuan hukum yang tidak memuat sanksi atau hukuman konkret bisa mempengaruhi proses hukum, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Penulis mengeksplorasi contoh-contoh nyata dalam KUHAP yang dapat dikategorikan sebagai lex imperfecta, menjelaskan implikasi dari ketidaklengkapan hukum tersebut terhadap keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Buku ini juga membahas tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menerapkan norma-norma yang tidak memberikan kejelasan tentang akibat hukum atas pelanggaran tersebut, serta upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki ketidaksempurnaan dalam sistem hukum acara pidana.
Reviews
There are no reviews yet.