Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu, Pilkada Pada Mahkamah Konstitusi: Kajian Hukum Tata Negara & Hukum Pidana
Rp150.000
Judul : Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu, Pilkada Pada Mahkamah Konstitusi: Kajian Hukum Tata Negara & Hukum Pidana
Penulis : Dr. Mhd. Hasbi Simanjuntak,S.H,M.H., Dr. Ariman Sitompul, S.H.,M.H,CPLi, ACIArb
Sinopsis Buku :
Sejarah telah mengukir era pemilihan penyeleenggaran pemilu sebanyak 12 kali pemilu dimulai dari 955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014, dan 2019. Demokrasi pada era milenial (pemilu 2024 yang akan datang) sudah dibuka dengan hadirnya beberapa tingkatan pemilih dalam memilih pemimpin dalam Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak, sebab undang-undang memerintahkan kepada seluruh bangsa Indonesia, untuk menyelenggarakannya. Dalam praktik, terdapat tantangan dalam tindak pidana Pilkada. Faktor perundang-undangan yang kontradiktif antara UU Pemilihan (Les Specialist) dengan aturan ‘limitasi waktu’ dan KUHP (Lex Generalis) yang dibatasi KUHAP, serta faktor kualitas manusia yang menjalankan hukum, jauh dari kualitas ideal. Kondisi demikian mengakibatkan Sistem Peradilan Pidana Pilkada ‘gagal’ menjalankan fungsinya, tidak dapat dilakukan melalui penal-code, namun keadilan dan kepastian hukum terwujud melalui sarana non-penal.
Menyikapi pemilu, seharusnya dilakukan pembenahan, dengan peningkatan kualitas keilmuan penyelenggara Pilkada dan pendekatan integral antara sarana penal dan non penal sejalan dengan perkembangan stelsel pidana hukum administrasi namun dari pada itu pendekatan pidana, diharapkan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dapat ditindak dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan secara fair. Dalam pengaturan dan pelaksanaannya, kemanfaatan hukum pidana dalam penyelenggaraan pemilu belum terasa efektif. Hal itu disebabkan oleh hampir semua subsistem hukum yang menopang bekerja sistem hukum pemilu, yang terdiri dari aturan hukum pidana pemilu, aparat yang terlibat dalam penegakan hukum pemilu dan budaya pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaaan pemilu.
Reviews
There are no reviews yet.