Pemerintah Daerah Dalam Pusaran Penanaman Modal Asing
Rp85.000
Judul : Pemerintah Daerah Dalam Pusaran Penanaman Modal Asing
Penulis : Surya Oktaviandra
Sinopsis Buku :
Pemerintah sebagai suatu lembaga eksekutif berjalannya roda pemerintahan memiliki kewenangan melekat dalam membuat kebijakan, keputusan dan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh konstitusi. Kekuasaan tersebut diberikan oleh konstitusi dalam bab III UUD 1945 dalam berbagai pengaturan, mulai dari kekuasaan eksekutif yang dimiliki presiden, hingga kepada pembantu dan kementerian dan lembaga terkait yang berada di bawah perintahnya. Dalam hal ini, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 itu menyatakan: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Fungsi regulasi juga dimiliki oleh Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945: “(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang sebagaimana mestinya.” Dalam prakteknya, peraturan pemerintah ini juga didukung oleh berbagai instrumen hukum penunjang, di antaranya peraturan presiden, peranturan Menteri, instruksi Menteri, dan sebagainya dalam tatanan level pusat. Di samping itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat juga dapat secara bersama-sama membuat undang-undang, termasuk di dalamnya mengenai pengaturan penanaman modal asing di mana setiap waktu selalu berubah dengan cepat sesuai perkembangan zaman.[1]
[1] Untuk kritik dan masukan dalam pengaturan penanaman modal asing di dalam undang-undang yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dapat dilihat pada Surya Oktaviandra, “Penataan Ulang Pengaturan Penanaman Modal Asing di Indonesia Melalui Momentum Pembangunan Ibu Kota Negara,” Majalah Hukum Nasional, Volume 52 No. 1 (2022) dan Surya Oktaviandra, “CLOSING LEGAL LOOPHOLES ON INDONESIA INVESTMENT LAW IN DIGITAL AGE,” Indonesian Law Journal 15, no. 1 (2022): 2022.
Reviews
There are no reviews yet.