Peran Stakeholder Dalam Mengatasi Perkawinan Anak
Rp85.000
Judul : Peran Stakeholder Dalam Mengatasi Perkawinan Anak
Penulis : Alfian Qodri Azizi
Sinopsis Buku :
Upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan anak sekarang ini sudah lebih baik dengan meningkatkan batas minimal usia pernikahan yang semula 16 tahun bagi perempuan, kini menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, sebagaimana tercantum pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah perubahan ini telah melalui kajian yang panjang sejak 45 tahun yang lalu, baik kajian secara biologis, medis, psikis, gender, ekonomi, konstitutif, maupun yuridis.
Upaya untuk melindungi anak dari perkawinan anak menjadi tanggung jawab berbagai elemen, seperti disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, bahwa penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi tanggung jawab bersama baik elemen Pemerintah, Negara, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali. Lebih khusus lagi, pada pasal 26 Ayat (1) poin d disebutkan bahwa pencegahan terjadinya pernikahan pada usia anak-anak merupakan tanggung jawab dan kewajiban orang tua
Reviews
There are no reviews yet.