Peran Stakeholder Dalam Mengatasi Perkawinan Anak

Rp85.000

Only 3 item(s) left in stock.
+
  •  Tanya Kami

    Peran Stakeholder Dalam Mengatasi Perkawinan Anak

    Rp85.000

    Tanya Kami

      ... Orang melihat ini sekarang

      Share
    Keamanan Transaksi TerjaminTrust

    Judul : Peran Stakeholder Dalam Mengatasi Perkawinan Anak

    Penulis : Alfian Qodri Azizi

    Sinopsis Buku :

    Upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan anak sekarang ini sudah lebih baik dengan meningkatkan batas minimal usia pernikahan yang semula 16 tahun bagi perempuan, kini menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, sebagaimana tercantum pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Langkah perubahan ini telah melalui kajian yang panjang sejak 45 tahun yang lalu, baik kajian secara biologis, medis, psikis, gender, ekonomi, konstitutif, maupun yuridis.

    Upaya untuk melindungi anak dari perkawinan anak menjadi tanggung jawab berbagai elemen, seperti disebutkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 20 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, bahwa penyelenggaraan Perlindungan Anak menjadi tanggung jawab bersama baik elemen Pemerintah, Negara, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali. Lebih khusus lagi, pada pasal 26 Ayat (1) poin d disebutkan bahwa pencegahan terjadinya pernikahan pada usia anak-anak merupakan tanggung jawab dan kewajiban orang tua

    Based on 0 reviews

    0.00 Overall
    0%
    0%
    0%
    0%
    0%
    Be the first to review “Peran Stakeholder Dalam Mengatasi Perkawinan Anak”

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Kategori:
    Close Keranjangku
    Close Daftar Keinginan
    Recently Viewed Close
    Close

    Close
    Navigation
    Kategori