Buku Ajar Fikih Munakahat

Rp90.000

Only 3 item(s) left in stock.
+
  •  Tanya Kami

    Buku Ajar Fikih Munakahat

    Rp90.000

    Tanya Kami

      ... Orang melihat ini sekarang

      Share
    Keamanan Transaksi TerjaminTrust

    Judul : Buku Ajar Fikih Munakahat

    Penulis : Ahmad Bahrul Hikam

    Sinopsis Buku :

    Al-Fanani mengemukakan bahwa nikah adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz menikahkan atau menikahkan. Kata nikah itu sendiri secara hakiki bermakna persetubuhan (al-Fanani: 72). al-Ghazi menerangkan pula tentang masalah hukum-hukum pernikahan diantaranya dijelaskan kata nikah diucapkan menurut makna bahasanya yaitu kumpul, wathi’, jima’ dan akad. Diucapkan menurut pengertian syara’ yaitu suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat (al-Ghazi: 48).

    Menurut Zakiah Daradjat, pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah Swt (Daradjat, 1995: 38). Menurut Zahry Hamid, yang dinamakan nikah menurut syara’ ialah akad (ijab qabul) antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya (Hamid, 1978: 1).

    Based on 0 reviews

    0.00 Overall
    0%
    0%
    0%
    0%
    0%
    Be the first to review “Buku Ajar Fikih Munakahat”

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Close Keranjangku
    Close Daftar Keinginan
    Recently Viewed Close
    Close

    Close
    Navigation
    Kategori