Buku Ajar Fikih Munakahat
Rp90.000
Judul : Buku Ajar Fikih Munakahat
Penulis : Ahmad Bahrul Hikam
Sinopsis Buku :
Al-Fanani mengemukakan bahwa nikah adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz menikahkan atau menikahkan. Kata nikah itu sendiri secara hakiki bermakna persetubuhan (al-Fanani: 72). al-Ghazi menerangkan pula tentang masalah hukum-hukum pernikahan diantaranya dijelaskan kata nikah diucapkan menurut makna bahasanya yaitu kumpul, wathi’, jima’ dan akad. Diucapkan menurut pengertian syara’ yaitu suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat (al-Ghazi: 48).
Menurut Zakiah Daradjat, pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah Swt (Daradjat, 1995: 38). Menurut Zahry Hamid, yang dinamakan nikah menurut syara’ ialah akad (ijab qabul) antara wali calon isteri dan mempelai laki-laki dengan ucapan-ucapan tertentu dan memenuhi rukun dan syaratnya (Hamid, 1978: 1).
Reviews
There are no reviews yet.