Hukum Adat Dan Asas Legalitas KUHP Nasional
Rp125.000
Judul: Hukum Adat Dan Asas Legalitas KUHP Nasional
Penulis: Mohammad Jamin, Mulyanto, Sri Lestari Rahayu
Sinopsis:
Problematika yang muncul antara lain apakah Hukum pidana adat yang tidak tertulis akan berubah menjadi hukum tertulis dalam bentuk Perda, siapakah yang berhak merumuskan hukum pidana adat menjadi hukum tertulis (tetua adat ataukah DPRD), siapakah yang berhak menjatuhkan sanksi pidana adat tersebut apakah hakim adat atau hakim negara, siapakah eksekutor dalam hal pelaksanaan sanksi adat tersebut, dan sejumlah problematik dan kompleksitas yang menyertainya.
Problematik kian bertambah ketika Pasal 66 KUHP baru menempatkan sanksi pidana adat hanya sebagai pidana tambahan. Ketentuan ini menimbulkan konsekuensi sanksi pidana adat bersifat subordinat, atau pelengkap saja, karena pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan bersamaan pidana pokok. Pada hal banyak delik-delik adat yang cukup diselesaikan dengan memberi sanksi adat saja. Khusus di Provinsi Papua kerumitan semakin tinggi karena UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 50 dan Pasal 51 mengakui adanya peradilan adat diluar peradilan negara yang berwenang mengadili perkara pidana adat, dan hingga sekarang masih sangat eksis.
Reviews
There are no reviews yet.