Hukum Pidana Kesehatan (Pemberian Alprazolam Tanpa Resep)
Rp85.000
Judul : Hukum Pidana Kesehatan (Pemberian Alprazolam Tanpa Resep)
Penulis : Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum., Dr. Ariman Sitompul,S.H.,M.H., Rudi Mahruzar, SpPD, FINASIM, M.KM, M.H
Sinopsis Buku :
Kesehatan merupakan keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.[1] Kesehatan menjadi dasar pengakuan derajat kemanusiaan, sehingga tanpa kesehatan, seseorang menjadi tidak sederajat secara kondisional. Seseorang juga tidak akan mampu memperoleh hak-haknya yang lain tanpa kesehatan. Hak atas hidup, hak menjalani pekerjaan yang layak, hak untuk berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, hak memperoleh pendidikan tidak akan diperoleh seseorang yang tidak sehat. Singkatnya, seseorang tidak bisa menikmati sepenuhnya kehidupan sebagai manusia. Pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia dan sebagai kondisi yang diperlukan untuk terpenuhinya hak-hak lain telah diakui secara internasional.[2]
[1] Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
[2] Sang Gede Purnama, Modul Etika dan Hukum Kesehatan, Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, September 2017, hal. 45.
Reviews
There are no reviews yet.