Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Rp80.000

Only 3 item(s) left in stock.
+
  •  Tanya Kami

    Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

    Rp80.000

    Tanya Kami

      ... Orang melihat ini sekarang

      Share
    Keamanan Transaksi Terjamin

    Judul: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

    Penulis: Azum Syaifana Achnaf

    Sinopsis:

    Buku ini menyuguhkan pembahasan tentang posisi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya dalam Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Melalui teori yang digunakan seperti checks and balances penulis juga menjelaskan bagaimana posisi Mahkamah Konstitusi dibandingkan lembaga negara yang lain.  Dengan menggunakan pendekatan hukum sebagai landasan utama, buku ini membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari masa jabatan berjumlah 4 (empat) tahun berubah menjadi 5 (lima) tahun. Penulis juga mengungkit tentang beberapa putusan bersyarat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dari tahun 2008-2023. Disajikan menggunakan bahasa yang jelas dan argumentasi yang kuat, buku ini bisa dijadikan referensi bagi pembaca yang tertarik dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 serta putusan bersyarat Mahkamah Konstitusi.

    Based on 0 reviews

    0.00 Overall
    0%
    0%
    0%
    0%
    0%
    Be the first to review “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Positive Legislator Dalam Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK”

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Reviews

    There are no reviews yet.

    Kategori:
    Close Keranjangku
    Close Daftar Keinginan
    Recently Viewed Close
    Close

    Close
    Navigation
    Kategori