PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA: (Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Rp85.000
Judul: PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA: (Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan)
Penulis: Melyssa Uswatun Chasanah
Sinopsis:
Salah satu regulasi penting yang memberikan perlindungan kepada pekerja di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan ini hadir sebagai langkah konkret untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Mengingat bahwa PHK dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang besar, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang diatur dalam peraturan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja yang harus kehilangan sumber penghasilan utamanya.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pemberian manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja, serta bantuan dalam pencarian pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK tidak hanya mendapatkan dukungan finansial sementara, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mempercepat proses mereka dalam memperoleh pekerjaan baru.
Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 dan mekanisme pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan. Pembahasan dalam buku ini mencakup ruang lingkup peraturan, hak-hak pekerja yang dilindungi, serta kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan, yang diharapkan dapat memberikan gambaran jelas bagi berbagai pihak terkait, baik pekerja, pengusaha, maupun pembuat kebijakan.
Reviews
There are no reviews yet.