Ushul Fiqh (Terjemah Waroqot)
Rp90.000
Judul : Ushul Fiqh (Terjemah Waroqot)
Penulis : Alkibriitul Ahmar
Sinopsis Buku :
Fiqih adalah sebagian dari berbagai macam tashdiq. Oleh karena, supaya tidak sesuatu yang sulit untuk difahami ditetapakan bahwa konsep al ma’rifat yang dimaksud disini adalah ilmu bermakana dzon(sangkaan). Dari sini timbul pertanyaan mengapa diartikan al ilmu jika yang dimaksud adalah menggunakan sangkaan?. Akhirnya di jawab bahwa konsep al ma’rifat disini memiliki makna majaz. Dan kemudian timbul lagi pertanyaan lain mengapa harus di artikan ilmu fiqih bukan ma’rifatul fiqih?. Dan akhirnya di jawab karena tidak mashyur menisbatkan dzon (sangkaan) kepada al ma’rifat.[1]
Ruang lingkup pembahasan ilmu fiqih adalah dalil khilafiyah yaitu dalil yang berdasarkan ijtihad. Dalam artian fiqih memberikan kesempatan kepada seseoarang telah memenuhi syarat untuk memberikan fatwa mengenai suatu masalah. Dalil lebih berpotensi munculnya perbedaan pendapat karena didasarkan kepada dzon(sangkaan). Berbeda dengan dalil qathiyah yang didasarkan atas yakin karena langsung tertulis hukumnya di dalam al quran. Contoh masalah khilafiyah seperti wajibnya niat di dalam wudhu, dalam berwudhu niat merupakan sesuatu yang wajib apabila tidak berniat maka hukumnya menjadi batal menurut Imam syafii. Berbeda, dengan Imam Hanafi yang mengatakan bahwa niat tidak wajib dalam ibadah salah satunya, menurutnya niat bukan syarat melainkan peneympurna ibadah.
[1] An Nafahat hal. 16
Reviews
There are no reviews yet.